BDG-IN.INFO – Menteri Perdagangan (Mendag RI) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjawab pernyataan jaksa perihal kebijakan impor gula pada periode kepemimpinannya.
Sebelumnya diketahui, Tom menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Terkini, Tom menyinggung soal utang warisan dari Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel.
Tom mengklaim, saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel sama sekali tak pernah mengimpor gula.
Hal itu disampaikan Tom saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam perkara itu, Tom juga menjadi terdakwa yang dijerat bersama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Tom menjelaskan ihwal persetujuan impor sebesar 100 ribu ton yang diterbitkan untuk PT Angels Product pada akhir 2015, atau saat dirinya menjabat sebagai Mendag.
Terkait hal itu, Tom menilai, penerbitan persetujuan impor merupakan cara Kemendag untuk membayar utang gula yang diwariskan Rachmat Gobel selaku Menteri Perdagangan periode 2014-2015, bukan sebagai penugasan dalam rangka operasi pasar.
“Persetujuan impor yang saya berikan kepada PT AP di Oktober 2015 bukan berupa penugasan, tapi melunasi utang yang diwariskan oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, yaitu Rachmat Gobel,” ujar Tom dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
Tom menuturkan, saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel menugaskan koperasi milik TNI AD, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk melakukan operasi pasar.
Kemudian, dirinya mengklaim Gobel meminjam gula milik PT Angels Product melalui Inkopkar tersebut.
“Saat beliau memberikan penugasan pada Inkopkar, di mana penugasan itu dilaksanakan dengan meminjam terlebih dahulu 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product saat itu,” tuturnya.
“Sangat jelas bahwa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel minta tolong kepada Angels Product untuk pinjam terlebih dahulu stok 100.000 ton yang ada di PT Angels Product,” imbuh Tom.
Menurut Tom, hal itu dilakukan Gobel sebagai caranya untuk mencoba mengatasi kenaikan harga gula yang saat itu melonjak.
“Itu diketahui oleh yang secara pasti semua eselon I Kementerian Perdagangan saat itu,” tukasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan dari Rachmat Gobel mengenai kesaksian Tom Lembong tersebut.
Sementara itu, Rachmat Gobel pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Mei 2025 lalu.
Dalam kesaksiannya, Eks Mendag RI periode 2014-2015 itu mengaku tidak pernah melakukan impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Gobel juga sempat mengklaim jabatan menteri itu diembannya hanya selama 10 bulan, yakni Oktober 2014 hingga Agustus 2015.