BDG-IN.INFO – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin meluas.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelar penggeledahan di sejumlah titik di Jawa Tengah selama dua hari, sejak Senin, 30 Juni 2025.
Salah satu tempat yang menjadi sorotan publik adalah rumah Direktur Utama PT Sritex, IKL, yang terletak di Jalan Dr Rajiman, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Di lokasi ini, penyidik tak hanya menyita sejumlah dokumen penting, tapi juga menemukan dua pak uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai total Rp2 miliar, yang dibungkus dalam plastik bening bergambar karakter kartun Disney.
“Penggeledahan rumah IKL dilakukan penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 30 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya resminya, Selasa 1 Juli 2025.
Harli mengungkapkan, dua pak uang yang ditemukan tersebut masing-masing berasal dari PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo, dengan dua tanggal berbeda, yakni 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Tak hanya di rumah IKL, tim penyidik juga menggeledah rumah AMS di Jalan Mawar, Solo Baru, Sukoharjo.
Dari tempat tersebut, ikut disita dokumen serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan kasus.
Sementara itu, rumah milik CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta, juga ikut diperiksa.
Namun, dalam penggeledahan tersebut penyidik tidak menemukan barang bukti yang relevan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Lebih lanjut, kantor pusat PT Sritex di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo juga turut digeledah oleh penyidik pada Selasa, 1 Juli 2025.
Satu hari sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di dua entitas lain yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile, yang keduanya berlokasi di Karanganyar.
Penyidik juga menyasar PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
“Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat,” tutup Harli.