Bandung.in.info – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru industri fintech peer-to-peer lending (pinjaman online/pinjol). Berdasarkan Statistik LPBBTI per Juli 2025, total penyaluran pinjaman nasional mencapai sekitar Rp80,10 triliun, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp62,62 triliun.
Dalam laporan yang sama, Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penerima pinjaman terbanyak di Indonesia. Tingginya minat masyarakat pada pinjaman online di provinsi ini menunjukkan kebutuhan akses keuangan digital yang besar, namun sekaligus meningkatkan risiko gagal bayar.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati. Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa literasi keuangan dan kesadaran konsumen dalam memahami risiko pinjaman digital masih menjadi tantangan besar. “Kami terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pinjaman online secara bijak, hanya pada platform resmi berizin OJK, serta memastikan kemampuan bayar sebelum meminjam,” ujar Friderica dalam keterangan resmi OJK, 20 September 2025.
Fenomena tingginya pinjaman di Jawa Barat ini juga menjadi perhatian serius LSM Langit Solusindo, sebuah lembaga pendamping masyarakat yang berfokus pada edukasi dan advokasi masyarakat yang tidak mengetahui hak hak konsumen dalam kasus maraknya jeratan pinjol.

Agung Riyadi, CEO LSM Langit Solusindo, menyampaikan bahwa banyak warga Jawa Barat terjebak dalam lingkaran bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang tidak mampu melanjutkan pembayaran pinjol akibat beban bunga menumpuk. Selain itu, sebagian besar korban menghadapi tekanan psikis karena metode penagihan yang kerap melanggar etika,” jelas Agung Riyadi.
Langit Solusindo menekankan pentingnya pendampingan hukum dan konseling keuangan untuk masyarakat yang terdampak. Menurut Agung, upaya perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan aksi nyata berupa advokasi di lapangan.
OJK sendiri telah menegaskan bahwa perusahaan pinjol resmi wajib mematuhi aturan penagihan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang melarang ancaman, kekerasan, maupun penyebaran data pribadi konsumen.
Dengan tren pertumbuhan pinjol di Jawa Barat yang masih sangat tinggi, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. Edukasi keuangan, pendampingan, serta pemanfaatan layanan resmi OJK seperti Kontak 157 dan aplikasi iDebKu diharapkan dapat membantu masyarakat terhindar dari jeratan hutang yang berkepanjangan.