Sopir Minibus Penabrak Siswa SMAN 5 Bandung Sulthan Abyan Fattan Ditahan – Kasus Kecelakaan Maut Bandung 2025

Sopir Minibus Penabrak Siswa SMAN 5 Bandung Sulthan Abyan Fattan Ditetapkan Sebagai Tersangka

berita bandung & jawa barat lagi trending

13 Mei 2025
bandungin/agung riyadi
Bandung, Indonesia

Kecelakaan maut di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata, Bandung, menewaskan pelajar SMAN 5 Bandung. Sopir minibus yang terlibat kini resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Pada tanggal 6 Mei 2025, sebuah kecelakaan tragis terjadi di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Seorang pelajar SMAN 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan (17 tahun) meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dan terseret oleh sebuah minibus yang dikemudikan oleh seorang wanita berinisial HS.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian Polrestabes Bandung, sopir minibus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian Sulthan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Bandung mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyampaikan bahwa proses hukum terus berlanjut dan tersangka HS telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Minibus yang digunakan dalam kecelakaan juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kecelakaan bermula saat Sulthan menunggu lampu merah di perempatan tersebut. Diduga sopir minibus tidak fokus sehingga menabrak motor korban hingga terseret beberapa meter. Akibat benturan keras tersebut, Sulthan mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang beredar, sopir minibus yang bernama Herolina Sutanto, seorang wanita berusia 63 tahun, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pengendara untuk selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terutama di area perkotaan yang padat seperti Bandung.

New Arrivals
Dukung kami
u003cstrongu003eKami mengajak pembaca untuk membagikan artikel ini agar semakin banyak yang memahami situasi ketenagakerjaan saat ini dan mendukung upaya bersama dalam menghadapi tantangan PHK massal. Jangan ragu untuk meninggalkan komentar dan berdiskusi di kolom bawah.u003c/strongu003eu003cbru003e

Jangan lupa untuk meninggalkan komentar di bawah, bagikan artikel ini ke media sosial Anda, dan ikuti kami untuk update berita terbaru!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *