• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Advertisement
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Parlemen

Inilah Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024 -2029

bdginn by bdginn
September 13, 2024
in Parlemen
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat  (13/09/2024).

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:

  1. Yth. Sdr. H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
  2. Yth. Sdr. Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan
  3. Yth. Sdr. Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan untuk Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Peraturan

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

  1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;
  2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;
  3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya. *ADV

Tags: dprd kota bandung 2024-2029penetapan pimpinan dprdrapat paripurna
Previous Post

Elton Agus Marjan: Selamat atas Terpilih dan Dilantiknya Kepengurusan Forum RW Se Kecamatan Rancasari Periode 2024-2029

Next Post

Susanto Triyogo Adiputro Apresiasi Kunjungan Siswa Siswi SMPN 1 Bandung dan Mengenalkan Lebih Dekat Tugas dan Fungsi DPRD Kota Bandung

bdginn

bdginn

Next Post

Susanto Triyogo Adiputro Apresiasi Kunjungan Siswa Siswi SMPN 1 Bandung dan Mengenalkan Lebih Dekat Tugas dan Fungsi DPRD Kota Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

July 2, 2025
DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 serta Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Cagar Budaya

DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 serta Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Cagar Budaya

May 23, 2025
Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

July 2, 2025
Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

July 2, 2025

Edwin Senjaya Paparkan Tupoksi Dewan Kepada Puluhan Mahasiswa Unpas Bandung

0

Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Keolahragaan Kewenangan Pemkot dalam Setiap Event

0

Pansus 8 Gelar Raperda untuk Tekankan Aspek Muatan Lokal dalam Raperda Keolahragaan

0

Mengingat Peredaran Obat Ilegal Mulai Marak di Kota Bandung, Tedy Rusmawan: Perlu Adanya Edukasi Kepada Masyarakat, Terkait Obat-Obatan Ilegal

0
Kegiatan Ngabarin yang Digelar Pokja PWI Kota Bandung Terus Berjalan Berkesinambungan

Kegiatan Ngabarin yang Digelar Pokja PWI Kota Bandung Terus Berjalan Berkesinambungan

July 7, 2025
Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

July 2, 2025
Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

July 2, 2025
UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

July 2, 2025

Recent News

Kegiatan Ngabarin yang Digelar Pokja PWI Kota Bandung Terus Berjalan Berkesinambungan

Kegiatan Ngabarin yang Digelar Pokja PWI Kota Bandung Terus Berjalan Berkesinambungan

July 7, 2025
Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

July 2, 2025
Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

July 2, 2025
UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

July 2, 2025

Copyright © 2017. Bdg-in.info All rights reserved.

PT Darma Delima Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga

Copyright © 2017. Bdg-in.info All rights reserved.