• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Advertisement
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Parlemen

Larang Pemasangan di JPO, Pansus 3 DPRD Kota Bandung Susun Raperda Reklame

bdginn by bdginn
February 1, 2025
in Parlemen
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pansus menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame, di antaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan mengatakan, saat ini pansus sudah menyusun pasal-pasal Perda tersebut.

Aturan baru yang akan diterapkan di antaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.

“Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi,” ujar Ulan.

Menurut Ulan, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.

“Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan masyarakat. JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat,” ujar politisi PKB ini.

Ulan juga menyebut, pada Raperda ini terdapat penghapusan pasal yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung.

“Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame,” ucapnya.

Menurut Ulan, reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaannya sangat semrawut.

“Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan. Bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlah reklame ilegal,” kata dia.

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang.

“Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame,” ujarnya.

Reklame juga dibagi dalam beberapa kelompok dan memiliki nilai pajak yang berbeda. Mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard, hingga videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan. Ukuran reklame di satu lokasi juga harus sama agar estetika kota lebih bagus.

“Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan,” ucapnya. *adv

Tags: kota bandungMohammad Ulan SurlanraperdaReklame
Previous Post

Komisi IV DPRD Kota Bandung Bantu Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru PAUD Non Formal

Next Post

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan BPBD

bdginn

bdginn

Next Post

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan BPBD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tuscany Hill, Proyek Perumahan yang Ramah Lingkungan dan Bermanfaat

Tuscany Hill, Proyek Perumahan yang Ramah Lingkungan dan Bermanfaat

August 16, 2025
UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

July 2, 2025
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan logo merah putih di fasad depan

Pengguna Pinjol di Jawa Barat Tinggi, OJK Catat Penyaluran Nasional Rp80,10 Triliun, LSM Langit Solusindo Ajak Warga Bandung Melek Hak Konsumen

October 2, 2025
Disdik Jabar Percepat Pembangunan USB, RKB, dan Rehabilitasi Sekolah

Disdik Jabar Percepat Pembangunan USB, RKB, dan Rehabilitasi Sekolah

August 25, 2025

Edwin Senjaya Paparkan Tupoksi Dewan Kepada Puluhan Mahasiswa Unpas Bandung

0

Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Keolahragaan Kewenangan Pemkot dalam Setiap Event

0

Pansus 8 Gelar Raperda untuk Tekankan Aspek Muatan Lokal dalam Raperda Keolahragaan

0

Mengingat Peredaran Obat Ilegal Mulai Marak di Kota Bandung, Tedy Rusmawan: Perlu Adanya Edukasi Kepada Masyarakat, Terkait Obat-Obatan Ilegal

0
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan logo merah putih di fasad depan

Pengguna Pinjol di Jawa Barat Tinggi, OJK Catat Penyaluran Nasional Rp80,10 Triliun, LSM Langit Solusindo Ajak Warga Bandung Melek Hak Konsumen

October 2, 2025
Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

October 1, 2025
Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

September 11, 2025
Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

September 2, 2025

Recent News

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan logo merah putih di fasad depan

Pengguna Pinjol di Jawa Barat Tinggi, OJK Catat Penyaluran Nasional Rp80,10 Triliun, LSM Langit Solusindo Ajak Warga Bandung Melek Hak Konsumen

October 2, 2025
Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

October 1, 2025
Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

September 11, 2025
Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

September 2, 2025

Copyright © 2017. Bdg-in.info All rights reserved.

PT Darma Delima Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga

Copyright © 2017. Bdg-in.info All rights reserved.