• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Advertisement
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Parlemen

Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

bdginn by bdginn
July 11, 2024
in Parlemen
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pansus 9 yang membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, (11/07/2024).

Hadir Ketua Pansus 9 Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., para anggota Pansus 9 yakni Agus Salim, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., serta Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.

Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan. Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Anggota Pansus 9 Salmiah Rambe mengatakan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di lapangan yang selama ini membuat resah masyarakat.

“Perlu penguatan penindakan terhadap toko penjual minuman beralkohol yang tidak bisa ditindak. Perda ini hadir untuk menjadi kekuatan penindakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaya menjelaskan, pokok utama dari Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini adalah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat. Perda ini akan hadir guna menciptakan masyarakat Kota Bandung yang sehat lahir dan batin.

“Nanti penguatan aturannya di Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan wali kota terpilih bisa melanjutkan semangat dari Perda ini. Intinya perda ini nantinya bertujuan agar warga memiliki kualitas hidup lebih baik, dan terhindar dari berbagai dampak tidak baik dari minuman beralkohol,” tutur Uung. *red

Tags: Pengawasanpenindakanperedaran mirasRaperda Minuman Beralkohol
Previous Post

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Raperda Pengelolaan dan Pembinaan PKL Dorong Kajian Penataan Lokasi Berdagang

Next Post

Paskibar Laskar Kiansatang Audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung Terkait Persoalan Reklame

bdginn

bdginn

Next Post

Paskibar Laskar Kiansatang Audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung Terkait Persoalan Reklame

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tuscany Hill, Proyek Perumahan yang Ramah Lingkungan dan Bermanfaat

Tuscany Hill, Proyek Perumahan yang Ramah Lingkungan dan Bermanfaat

August 16, 2025
UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater

July 2, 2025
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan logo merah putih di fasad depan

Pengguna Pinjol di Jawa Barat Tinggi, OJK Catat Penyaluran Nasional Rp80,10 Triliun, LSM Langit Solusindo Ajak Warga Bandung Melek Hak Konsumen

October 2, 2025
Disdik Jabar Percepat Pembangunan USB, RKB, dan Rehabilitasi Sekolah

Disdik Jabar Percepat Pembangunan USB, RKB, dan Rehabilitasi Sekolah

August 25, 2025

Edwin Senjaya Paparkan Tupoksi Dewan Kepada Puluhan Mahasiswa Unpas Bandung

0

Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Keolahragaan Kewenangan Pemkot dalam Setiap Event

0

Pansus 8 Gelar Raperda untuk Tekankan Aspek Muatan Lokal dalam Raperda Keolahragaan

0

Mengingat Peredaran Obat Ilegal Mulai Marak di Kota Bandung, Tedy Rusmawan: Perlu Adanya Edukasi Kepada Masyarakat, Terkait Obat-Obatan Ilegal

0
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan logo merah putih di fasad depan

Pengguna Pinjol di Jawa Barat Tinggi, OJK Catat Penyaluran Nasional Rp80,10 Triliun, LSM Langit Solusindo Ajak Warga Bandung Melek Hak Konsumen

October 2, 2025
Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

October 1, 2025
Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

September 11, 2025
Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

September 2, 2025

Recent News

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan logo merah putih di fasad depan

Pengguna Pinjol di Jawa Barat Tinggi, OJK Catat Penyaluran Nasional Rp80,10 Triliun, LSM Langit Solusindo Ajak Warga Bandung Melek Hak Konsumen

October 2, 2025
Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

Ketua SPBUN Tekankan Dialog Hukum, Bukan Konfrontasi, pada Hari Tani Nasional

October 1, 2025
Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

Imbas Atap Roboh, Mendikdasmen dan Disdik Jabar Pastikan Perbaikan SMKN 1 Cileungsi

September 11, 2025
Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pascaaksi Demonstrasi

September 2, 2025

Copyright © 2017. Bdg-in.info All rights reserved.

PT Darma Delima Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Parlemen
    • Regional
    • Bandung Raya
    • Peristiwa
    • Hukrim
  • EXPLORE BANDUNG
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Event dan Kegiatan
  • LAPOR IN
    • Lapor Kejadian/Berita
    • Lapor Kehilangan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Entertainment
  • Mancanegara
  • Olahraga

Copyright © 2017. Bdg-in.info All rights reserved.